Terpilih Jadi Ketua Golkar, Airlangga Tegaskan Dukung Jokowi di 2019

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Airlangga Hartarto bersama para pendukungnya, Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi (kedua kiri) dan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi (tengah) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/12).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/12/2017, 10.28 WIB

Rapat Pleno digelar setelah sidang pengadilan kasus korupsi e-KTP membacakan dakwaan terhadap Setnov. Dengan dibacakannya dakwaan ini maka sidang praperadilan yang diajukan Setnov menjadi gugur.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, pun siap menerima gugatan praperadilan yang diajukan  bakal gugur. "Intinya adalah dengan dibacakannya dakwaan ini berarti praperadilan gugur sudah," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Setnov dianggap merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun dalam kasus korupsi e-KTP.  Dia diduga secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.

 (Baca juga: Airlangga Hartarto Klaim Dapat Izin Jokowi Jadi Ketum Golkar)

Setya Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengen menerima uang sejumlah US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 99,3 miliar (sesuai kurs saat ini). Uang tersebut diterima melalui Made Oka Masagung sejumlah US$ 3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$ 3,5 juta.

"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$ 7,3 juta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Selain itu, Novanto juga menerima pemberian barang berupa satu buah jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu pada medio November 2012. Jam tersebut dibeli oleh Andi Narogong bersama Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu proses penganggaran e-KTP.

(Baca: Dakwaan Setnov Ungkap Aliran Dana e-KTP & Keterlibatan Anggota DPR)

Halaman: