Sempat Lepas dari Gugatan, Mantan Dirut Allianz Dilaporkan ke Polisi

Antara
Ilustrasi kegiatan petugas medis.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/11/2017, 20.49 WIB

Mantan Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran konsumen. Keduanya dilaporkan oleh Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman.

Laporan Mario teregister dengan Nomor LP 5418/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus per tanggal 7 November 2017. Sementara, laporan Sulaeman teregister dengan Nomor LP 5469/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus per tanggal 9 November 2017.

Kuasa hukum Mario dan Sulaeman, Alvin Lim mengatakan, keduanya melaporkan Joachim dan Yuliana karena diduga mempersulit klaim nasabah dengan meminta rekam medis lengkap. Padahal, pasien tidak bisa meminta rekam medis lengkap, melainkan hanya resume medis.

"Permintaan ini melanggar hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/PER/III Tahun 2008 tentang Rekam Medis," kata Alvin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/11).

(Baca: Anggap Klaim Tak Wajar, Alasan Allianz Minta Rekam Medis ke Nasabah)

Dalam laporan ini Mario disebut akan rugi sebesar Rp 25,5 juta jika klaim ke Allianz tidak bisa dicairkan. Sementara, kerugian Sulaeman sebesar Rp 40,5 juta jika klaimnya tidak dicairkan.

Halaman: