Pengusaha Ingatkan Holding BUMN Berpotensi Monopoli dan Kartel

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
2/11/2017, 15.40 WIB

(Baca juga: BUMN Harus Mengerjakan Proyek yang Tak Diminati Swasta)

Hal tersebut dapat terjjadi jika ada perusahaan asing yang merasa diperlakukan tidak adil dalam tender di Indonesia dan melaporkannya ke otoritas di negaranya. "Saran saya, kompetisi itu harus harus (dijaga)," ujar Sutrisno.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Keuangan periode 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti menuturkan, memang seharusnya pembentukan holding BUMN ini tidak mencontoh Khazanah dan Temasek. Menurutnya, Indonesia dengan asal negara kedua perusahaan tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda.

Kemudian, secara politiknya pun berbeda dengan banyaknya partai politik di Indonesia. "Mereka bisa dengan cepat mengubah UU, sedangkan Indonesia banyak bertumpuk-tumpuk (yang perlu harmonisasi)," ujarnya.

(Baca juga:  Menteri BUMN Sebut Tiga Masalah Negosiasi Divestasi Saham Freeport)

Namun, ketika melakukan wawancara khusus dengan tim Katadata, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, BUMN tidak akan bisa memonopoli dan melakukan kartel. Alasannya, porsi BUMN dalam bisnis tambang nasional hanya 6 persen, sedangkan 94 persen swasta. Bisnis perkebunan, BUMN hanya menguasai 9 persen. Lalu, jasa konstruksi secara nasional hanya 23 persen. "Terus kalau kami (BUMN) dominasi itu di mananya?" ujar Rini, pekan lalu.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian