Sumarsono juga menilai ada indikasi kecurangan perhitungan pesangon pada saat mediasi. “Manajemen hanya menghitung gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, tunjangan tetap lainnya dihilangkan,” ujarnya.
(Baca: Bank Mandiri Minta 7-Eleven Jual Aset untuk Lunasi Kredit Macet)
Hingga berita ini diturunkan, PT Modern Indonesia masih belum mau merespons panggilan telepon dan pesan singkat ketika Katadata ingin mengkonfirmasi persoalan pekerja 7-Eleven.
PT Modern Sevel Indonesia resmi menghentikan kegiatan operasionalnya dan menutup seluruh gerai 7-eleven pada 30 Juni 2017. PT Modern Internasional Tbk. yang merupakan induk usahanya juga telah berjanji akan memenuhi kewajiban kepada sekitar 1300 karyawan 7-Eleven yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
(Baca: Mulai Lunasi Utang, Sevel Serahkan 4 Aset ke CIMB Niaga)