Sevel Langgar Kesepakatan Pembayaran Gaji Karyawan Rp 2,6 Miliar

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
11/10/2017, 14.33 WIB

Sumarsono juga menilai ada indikasi kecurangan perhitungan pesangon pada saat mediasi. “Manajemen hanya menghitung gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, tunjangan tetap lainnya dihilangkan,” ujarnya.

(Baca: Bank Mandiri Minta 7-Eleven Jual Aset untuk Lunasi Kredit Macet)

Hingga berita ini diturunkan, PT Modern Indonesia masih belum mau merespons panggilan telepon dan pesan singkat ketika Katadata ingin mengkonfirmasi persoalan pekerja 7-Eleven.

PT Modern Sevel Indonesia resmi menghentikan kegiatan operasionalnya dan menutup seluruh gerai 7-eleven pada 30 Juni 2017. PT Modern Internasional Tbk. yang merupakan induk usahanya juga telah berjanji akan memenuhi kewajiban kepada sekitar 1300 karyawan 7-Eleven yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

(Baca: Mulai Lunasi Utang, Sevel Serahkan 4 Aset ke CIMB Niaga)

Halaman: