Ombudsman RI menilai Lippo Group seharusnya belum boleh mengiklankan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Alasannya, beberapa perizinan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dimiliki oleh PT Lippo Cikarang Tbk.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai iklan yang disiarkan oleh Lippo merupakan bagian pemasaran. Sehingga, hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
(Baca: Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo)
Dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011 disebutkan, pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
"Bagi kami sekali lagi itu adalah marketing dan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20 Tahun 2011. Itu salah," kata Alamsyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9). (Baca juga: Lippo Bangun Meikarta, Kota Industri di Cikarang Meniru Shenzhen)
Selain itu, Alamsyah juga menilai Lippo Group seharusnya tak mempromosikan bahwa lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektar. Padahal, lahan yang dimiliki untuk pembangunan Meikarta saat ini hanya 84,6 hektar, yang mengacu Surat Keputusan yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Tahun 1994 terkait izin pembangunan permukiman dan komersial di lokasi Meikarta. (Baca: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)
"Mudah-mudahan Lippo mulai mengoreksi iklan-iklannya untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Kalau mau menjual visi terus terang saja bilang kami berencana (membangun 500 hektar), sedang yang kami punya sudah 84,6 hektar sehingga publik itu tahu," kata Alamsyah.
(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)
Alamsyah menyebut pemasaran Meikarta dapat berujung sanksi administratif jika terus dilakukan. Salah satu sanksi tersebut, seperti pembatalan izin pembangunan proyek Meikarta.
Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah jika iklan yang disiarkan pihaknya melanggar hukum. Danang mengatakan, iklan Meikarta bukanlah bagian dari pemasaran.
Danang menilai iklan merupakan bagian dari pre-selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan. (Baca: Pemprov Jabar Diminta Buat Kajian Lingkungan Strategis Proyek Meikarta)
"Iklan itu memang paralel dengan izin-izin yang sedang kami ajukan dan itu tidak melanggar. Jadi ada perbedaan antara izin pembangunan dengan marketing, itu beda," kata Danang.
Danang menjelaskan, pre-selling dalam bisnis properti merupakan hal yang normal dan banyak dilakukan oleh berbagai perusaan pengembang lainnya.
"Jadi dalam property pre-selling itu adalah sesuatu yang sangat normal yang sudah terjadi dalam bisnis marketing para developer," kata Danang.
Project Development Lippo Cikarang Edi Triyanto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu perizinan terkait Amdal dan IMB diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Edi menuturkan, pihaknya telah mengajukan izin itu dari Mei 2017, namun hingga saat ini belum juga diterbitkan.
"Dari Mei kami ajukan sebenarnya sudah hampir selesai Amdal itu, pada 9 Juni kita sudah bayar IMB yang berjalan paralel. Amdal Lalu-lintas juga sudah berjalan waktu itu. Hanya saja di situ terpotong karena kabupaten menerima surat dari provinsi untuk menghentikan Amdal dulu," kata Edi.
Edi pun mengaku belum mengetahui harus menunggu berapa lama hingga perizinan yang diajukan Lippo Group terkait Meikarta. "Terus terang saya enggak bisa jawab," kata Edi.