Dana Parpol 2018 Jadi Rp 250 Miliar, Darmin Anggap Tidak Bebani APBN

Arief Kamaludin | Katadata
Editor: Yuliawati
31/8/2017, 12.32 WIB

Pemerintah menyetujui kenaikan dana partai politik hampir 10 kali lipat dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan dana bantuan kepada parpol yang mencapai Rp 250 miliar, tak akan membebani APBN.

Darmin menyatakan kenaikan dana terhitung besar, namun apabila dihitung secara keseluruhan dana tersebut dianggap sama sekali tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini. "Artinya itu masih dalam jangkauan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Darmin di Jakarta.

(Baca: Dana Parpol Akan Naik 10 Kali Lipat, KPK Tuntut Transparansi)

Surat persetujuan kenaikan dana parpol tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. Selanjutnya pemerintah juga akan melanjutkan dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Usulan kenaikan dana parpol berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang mengusulkan anggaran saat ini yang berjumlah sebesar Rp 108 per suara dalam pemilihan umum, menjadi Rp 1.000 per suara atau naik hampir 10 kali lipat.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan orang di internal partai. Dana tersebut harus digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution