Hary Tanoe Anggap Penetapan Tersangka Sebagai Serangan Politik

Twitter@Hary_Tanoe
Hary Tanoe dan istri, bersama Donald Trump, calon presiden Amerika dari Partai Republik saat itu, di New York, Amerika Serikat, (14/8/2015)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
23/6/2017, 21.30 WIB

Pekan ini, polisi menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka setelah menganggap bukti yang terkumpul cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. "SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diterbitkan, yang bersangkutan (Hary Tanoe) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul dihubungi Katadata. 

(Baca: Orang Terkaya Indonesia, CT dan Hary Tanoe Naik Peringkat)

Pengusutan kasus ini setelah  Yulianto melaporkan kepada polisi atas pesan singkat sebanyak tiga kali yang diterimanya dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Pesan singkat tersebut yakni: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Hary merespons laporan tersebut dengan melaporkan balik Jaksa Yulianto ke Bareskrim.

Pekan lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka. Lagi-lagi Hary melaporkan balik Prasetyo ke polisi dengan dasar pencemaran nama baik.

Halaman: