Dua Terdakwa E-KTP Jadi Justice Collaborator, Dituntut 5 dan 7 Tahun

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto dan Irman memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
22/6/2017, 17.55 WIB

Dalam surat tuntutan, Irman dinilai telah memperkaya diri sebesar Rp 2,298 miliar, 573,7 ribu USD, dan 6.000 SGD. Sedangkan Sugiharto dinilai memperkaya diri sendiri sejumlah 450 ribu USD dan Rp 460 juta. Keduanya juga dianggap telah menguntungkan orang lain dan korporasi.

Irman sebagai orang yang mempunyai otoritas tidak melakukan pencegahan terhadap tindakan Sugiharto, justru menjadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat dari perbuatan para terdakwa juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar. Dalam surat dakwaan, keduanya dianggap telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Irman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sementara, Sugiharto dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

(Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang)

Jaksa pun mewajibkan Irman membayar uang pengganti sejumlah 273,7 ribu USD, Rp 2,24 miliar, dan 6.000 SGD atau tambahan dua tahun penjara jika dana tersebut tak dikembalikan dalam tempo satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Sementara Sugiharto diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau tambahan satu tahun penjara jika dana tersebut tak dikembalikan dalam tempo satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa menilai Irman dan Sugiharto terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana.

Halaman: