Tergolong Kejahatan Kemanusiaan, Persekusi Perlu Diproses Hukum

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Spanduk kampanye perlawanan terhadap informasi hoax di Ungaran, Jawa Tengah, 4 Februari 2017
Penulis: Pingit Aria
2/6/2017, 10.28 WIB

Di sana terjadi paling tidak 2 kali tindak pemukulan di kepala, intimidasi verbal dengan ancaman pembunuhan, dan upaya pemaksaan melakukan permintaan maaf. Semua proses persekusi ini disiarkan secara langsung melalui media sosial disertai narasi yang diskriminatif.

(Baca juga:  Istana Presiden Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab)

Saat ini, polisi telah menangkap dua orang berinisial UC dan M yang diduga melakukan tindak kekerasan sesuai dengan video yang beredar. “Kami mengapresiasi tindakan tegas kepolisian Polda Metro Jaya untuk menangkap 2 orang pelaku pemukulan ini,” kata Damar.

Koalisi Anti-Persekusi juga mendorong agar para pelaku dalam kasus-kasus persekusi lainnya juga perlu diperiksa karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Persekusi, menurutnya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Saat ini, Koalisi Anti Persekusi membentuk Crisis Center untuk melindungi korban yang merasa dipersekusi, ditindas, diserang, diteror, dan ingin mendapatkan bantuan hukum. 

Damar mengatakan hotline Crisis Center tersedia melalui telepon dan pesan singkat (SMS) ke nomor 081286938292, atau melalui email ke antipersekusi@gmail.com. 

Koalisi Anti Persekusi terdiri dari sejumlah instansi dan lembaga di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SAFENET, LBH Pers, dan Perempuan Indonesia Anti Kekerasan.

Halaman: