Tergolong Kejahatan Kemanusiaan, Persekusi Perlu Diproses Hukum

Pingit Aria
2 Juni 2017, 10:28
Medsos media
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Spanduk kampanye perlawanan terhadap informasi hoax di Ungaran, Jawa Tengah, 4 Februari 2017

Di sana terjadi paling tidak 2 kali tindak pemukulan di kepala, intimidasi verbal dengan ancaman pembunuhan, dan upaya pemaksaan melakukan permintaan maaf. Semua proses persekusi ini disiarkan secara langsung melalui media sosial disertai narasi yang diskriminatif.

(Baca juga:  Istana Presiden Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab)

Saat ini, polisi telah menangkap dua orang berinisial UC dan M yang diduga melakukan tindak kekerasan sesuai dengan video yang beredar. “Kami mengapresiasi tindakan tegas kepolisian Polda Metro Jaya untuk menangkap 2 orang pelaku pemukulan ini,” kata Damar.

Koalisi Anti-Persekusi juga mendorong agar para pelaku dalam kasus-kasus persekusi lainnya juga perlu diperiksa karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Persekusi, menurutnya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Saat ini, Koalisi Anti Persekusi membentuk Crisis Center untuk melindungi korban yang merasa dipersekusi, ditindas, diserang, diteror, dan ingin mendapatkan bantuan hukum. 

Damar mengatakan hotline Crisis Center tersedia melalui telepon dan pesan singkat (SMS) ke nomor 081286938292, atau melalui email ke [email protected]

Koalisi Anti Persekusi terdiri dari sejumlah instansi dan lembaga di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SAFENET, LBH Pers, dan Perempuan Indonesia Anti Kekerasan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...