Luhut: Proyek Reklamasi 'Diputus' Pengaruhi Kredibilitas Pemerintah

Arief Kamaludin|KATADATA
Lokasi reklamasi Pantura Pulau C-D, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, 4 Mei 2016.
23/5/2017, 21.31 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengkhawatirkan kemungkinan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta seperti rencana Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan. Sebab, penghentian tersebut bisa mempengaruhi kredibilitas pemerintah di mata investor.

Luhut mengatakan proyek ini sudah menjadi amanah lewat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Soeharto tahun 1995. Kemudian berlanjut dengan terbitnya Perpres Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

(Baca: Menko Luhut: Hak Anies-Sandi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta)

Adapun, Presiden Jokowi yang sebelumnya juga menjabat sebagai Gubernur Jakarta hanya eksekutor terhadap keberlanjutan proyek tersebut. "Tiba-tiba diputus di depan (reklamasi), nanti kredibilitas pemerintah di mana," kata Luhut di Jakarta, Selasa (23/5). 

Dari segi hukum, penghentian reklamasi juga memiliki risiko. Pihak pengembang bisa menuntut pemerintah ke pengadilan jika menghentikan proyek tersebut dan tidak memberikan ganti rugi.

Kekhawatiran lain dari penghentian proyek adalah terjadinya banjir air laut. Apalagi, berdasarkan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) /  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), penurunan muka tanah di Jakarta lebih cepat dari yang diperkirakaan.

Halaman: