Mantan Menkeu Bantah Revisi Aturan untuk Muluskan Dana Proyek e-KTP

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur BI Agus Martowardojo (kanan), anggota DPR Agun Gunandjar (tengah) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) bersiap memberi kesaksian pada sidang kasus korupsi KTP elektronik di Jakarta, Kamis,(30/3).
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
30/3/2017, 20.08 WIB

(Baca juga: Penyidik KPK Sebut 5 Nama Anggota DPR Pengancam Saksi Kasus e-KTP

Dalam proyek e-KTP, Agus menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri harus menjelaskan tentang pembiayaan proyek anggaran yang menggunakan rupiah murni secara rinci agar pengajuan kontrak tahun jamak disetujui. Selain itu, detail waktu yang diperlukan juga harus dijelaskan. 

Menurutnya, ada beberapa hal yang melandasi keputusannya untuk menyetujui proyek e-KTP ini menjadi kontrak tahun jamak. Pertama, Undang-undang Kependudukan mengharuskan Indonesia ini memiliki sistem administrasi kependudukan yang mumpuni. Kedua, proyek tersebut merupakan program prioritas sebagai bekal melakukan pemilihan umum tahun 2014.

Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan kemudian menyetujui perpanjangan kontrak yang semula 2011-2012 menjadi 2011-2013. Pada rentang waktu tersebut terdapat peningkatan jumlah anggaran yang semula Rp 2,48 triliun menjadi Rp 5,9 triliun. 

(Baca juga: Sambil Menangis Cabut BAP Kasus e-KTP, Anggota DPR: Saya Diancam)

Hanya saja, Agus menyatakan bahwa persetujuan tersebut tidak terkait dengan hal teknis lainnya seperti pemilihan vendor, yang menjadi kewenangan Kementerian teknis terkait. "Saya tidak pernah mendengar terkait bancakan (bagi-bagi uang proyek E-KTP). Saya yakin sekali," ujar Agus. 

Halaman: