Temui Luhut, Pemprov Jakarta Rencanakan Banding Pulau Reklamasi

Arief Kamaludin|KATADATA
Lokasi reklamasi Pantura Pulau C-D, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5).
Penulis: Miftah Ardhian
27/3/2017, 15.34 WIB

Selain itu, Sumarsono mengaku pihaknya terus memberikan laporan terkait perkembangan pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta ini. Pemprov Jakarta telah menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi landasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerbitkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sumarsono mengklaim keputusan banding ini telah memiliki kesepahaman dengan Gubernur Jakarta definitif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sedang dalam masa cuti kampanye pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta yang baru. Menurutnya, Ahok juga merupakan orang yang paham hukum, sehingga telah memiliki ide yang sama dengannya untuk mengajukan banding.

Meski begitu, dirinya hanya akan menginformasikan perihal langkah tersebut, tanpa mengkomunikasikan isi gugatannya secara mendetil. "Intinya pemerintah akan beri perhatian besar dengan yang dinamakan integrasi sosial terkait apa yang kami lakukan kepada masyarakat dan nelayan di kawasan reklamasi untuk dapat benefit banyak," ujar Sumarsono.

(Baca: Luhut Tantang Pihak yang Politisasi Reklamasi Teluk Jakarta)

Seperti diketahui, Pemprov Jakarta telah mengalami kekalahan dalam gugatan yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Dalam sidang, PTUN Jakarta mengabulkan pembatalan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

Selain Pemprov Jakarta, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi pulau.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian