Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa tenaga kerja asing tak akan mengancam buruh kasar. Menurutnya, justru tenaga kerja di kelas menengah lah yang harus bersaing dengan pekerja internasional.
Sebab, menurut Hanif, Undang-undang ketenagakerjaan melarang masuknya pekerja kasar dari luar negeri ke Indonesia. Pekerja asing yang bisa masuk ke Indonesia hanya pada level manajer, direksi, hingga komisaris.
“Yang saya khawatirkan ini yang middle up. Makanya kalau kita tidak menggenjot sektor ini nanti bisa diisi tenaga kerja mereka (asing),” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.
Hanif menyebut, saat ini pun sudah ada kesenjangan antara kebutuhan industri dengan tenaga kerja terdidik hasil pendidikan formal. Menurutnya, banyak lulusan pendidikan tinggi yang sulit mencari kerja karena keahlian yang dimilikinya berbeda dengan kebutuhan industri.
(Baca juga: Diprediksi Terus Naik, Pemerintah Tak Akan Batasi Pekerja Asing)
Kesenjangan itu menurutnya bisa dilihat dari jumlah perguruan tinggi. Di Cina yang penduduknya mencapai 1,4 miliar jiwa, jumlah perguruan tingginya hanya 2 ribuan. Sementara di Indonesia yang penduduknya 250 juta, jumlah perguruan tingginya mencapai 3 ribu. “Tapi seribu di antaranya perguruan tinggi agama,” katanya.
Makanya untuk meningkatkan akses ke pasar tenaga kerja, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian menyelenggarakan Program Pemagangan Nasional. Program ini melibatkan 2.648 perusahaan dan bisa menampung sebanyak 163 ribu pemagang.
“Dengan masing-masing perusahaan dapat menampung hingga 100 peserta magang. Pemerintah berupaya meningkatkan akses dan keterampilan tenaga kerja ke pasar tenaga kerja,” katanya.
(Baca juga: Pekerja Asing di Proyek Smelter Bisa Mencapai 40 Persen)
Hanif juga mengatakan sumberdaya manusia Indonesia mesti dipersiapkan untuk berkompetisi dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Dalam kompetisi profesi di MEA, ada delapan profesi yang dibuka,” katanya.
Bagaimanapun, Hanif kembali menegaskan bahwa saat ini jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih sangat terkontrol. Hingga November 2016, jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar hanya 74.183 orang, dengan 21.271 di antaranya berasal dari Cina. Jumlah itu disebutnya lebih rendah ketimbang pada 2011 lalu.
“Isu tenaga kerja asing dari Cina ini berhubungan dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras) yang dimuculkan sedemiakan rupa,” ujarnya.
(Baca juga: Ada Political Framing Isu Tenaga Kerja Cina)