Aturan Direvisi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Tahun Ini

www.npr.org
tambang freeport
Penulis: Miftah Ardhian
22/12/2016, 16.16 WIB

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam PP sebelumnya menyebutkan bahwa kontrak karya (KK) pertambangan sudah tidak lagi digunakan pada tahun depan. Perusahaan pertambangan tidak lagi bisa mengekspor hasil tambang sebelum diolah di dalam negeri.

“Jalan keluar yang mungkin ada, adalah kalau mereka mau kontraknya diubah menjadi IUPK,” kata Darmin.

Jonan mengaku saat ini revisi kedua aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, dia mengklaim dalam pembahasan ini berbagai kementerian terkait sudah menyetujui poin-poin yang akan direvisi. Kementerian ESDM menargetkan tahun depan revisi dua PP ini bisa terbit dan langsung mulai diaplikasikan pada semua kontrak pertambangan.

"Ini pembahasannya tadi. Kalau sudah fix, kalau presiden sudah tandatangan," ujarnya. (Baca: Jonan: Percepatan Amendemen Kontrak Tambang Selesai 2017)

Seperti diketahui, Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang terus menuai polemik dalam upaya perpanjangan kontraknya. Rencana perpanjangan kontrak Freeport masih terkendala beberapa faktor, salah satu PP 77/2014.

Lantaran kontrak Freeport baru habis 2021, maka negosiasi perpanjangan kontraknya bisa dilakukan paling cepat tahun  2019. Sementara manajemen Freeport di Amerika Serikat (AS) menginginkan kepastian perpanjangan kontrak tersebut saat ini, terkait rencana investasi tambang bawah tanah yang nilainya cukup besar.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian