Menurut dia, perpanjangan kontrak Blok Cepu menjadi salah satu usulan insentif yang paling mungkin diberikan oleh pemerintah saat ini. Sebab, kewenangan perpanjangan kontrak blok minyak dan gas bumi berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Baca: Kementerian ESDM Kaji Insentif Perpanjangan Kontrak Blok Cepu)

Sedangkan opsi insentif lainnya, misalnya pajak dan cost recovery, di bawah kewenangan kementerian berbeda, seperti Kementerian Keuangan. "Jadi menurut mereka (Kementerian ESDM) insentif ini (perpanjangan kontrak) lebih do able (bisa dilakukan)," kata Adriansyah, Senin (17/10) lalu.

Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hulu migas, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Tapi, pengajuan itu bisa dipercepat, jika lapangan gas sudah memiliki perjanjian jual beli gas (PJBG).

Sementara masa kontrak Blok Cepu akan berakhir pada 2035. Artinya, PEPC baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan paling cepat tahun 2025. Gas dari Lapangan Jambaran-Tiung Biru juga belum semuanya laku. (Baca: PLN Akan Serap Gas Jambaran-Tiung Biru Jika Harga di Bawah US$ 8)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah masih mengkaji insentif kepada PEPC dalam mengembangkan proyek Tiung Biru. "Masih dibahas, kalau sudah jadi nanti akan sampaikan," kata dia, Selasa (25/10). 

Halaman: