Arcandra Tunjuk Staf Khusus Menteri ESDM Pekan Ini

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Arnold Sirait
3/8/2016, 13.35 WIB

Sementara Jaffe memiliki latar belakang pendidikan Teknik Kimia di Institut Teknologi Bandung sejak 1996 hingga 2002. Lalu, mengambil program magister di Universitas Texas A&M, jurusan Chemical Engineering- Process Safety Engineering.

Dia pernah bekerja sebagai Technical HSE Engineer di Shell Internasional Exploration and Production sejak Agustus 2008. Jaffee memiliki keahlian Upstream, Petroleum, HAZOP, Process Safety, Chemical Engineering, Occupational Health, Gas, Aspen HYSYS, Oil/Gas, FEED. Ada juga keahlian Petrochemical, Process Simulation, Energy.

Selain Prahoro dan Jaffe, kandidat lain staf khusus adalah Yuni Rusdinar yang merupakan Wakil Deputi I Kantor Staf Kepresidenan. Sebelumnya, dia pernah menjabat Vice President Government Relation PT Freeport Indonesia. (Baca: Menteri ESDM Akan Jamin Kepastian Hukum Bagi Freeport)

Jabatan staf khusus ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015. Pepres ini juga menyebutkan di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat diangkat paling banyak tiga orang staf khusus menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus.

Berdasarkan Perpres ini, staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga non-PNS. Masa tugas staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.

Pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Menteri Koordinator. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b

Halaman: