Pemerintah Teken Kontrak Migas Rp 2,2 Triliun

KATADATA
Pemerintah menandatangani 12 kontrak migas senilai US$ 166,3 juta.
22/5/2015, 16.03 WIB

KATADATA ? Pemerintah menandatangani kontrak kerja sama minyak dan gas bumi dengan total komitmen investasi senilai US$ 166,3 juta atau sekitar Rp 2,2 triliun. Kontrak kerja sama itu terdiri dari 12 kontrak kerja sama baru, dan satu kontrak perpanjangan.

Dari penandatanganan kontrak tersebut, pemerintah memperoleh bonus tanda tangan atau signature bonus sebesar US$ 14,5 juta atau sekitar Rp 190,5 miliar. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja berharap, kontrak yang ditandatangani tersebut tidak mengulangi kontrak lama yang tidak membayar kewajibannya.

?Mudah-mudahan tidak seperti yang sebelumnya,? kata dia di Jakarta Convention Centre, Jumat (22/5).

Seperti diberitakan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas memanggil 15 perusahaan migas yang tidak menyelesaikan komitmen investasi, termasuk membayar bonus tanda tangan.

Dari 12 kontrak baru, terdapat delapan wilayah kerja (WK) migas konvensional dan empat WK non-konvensional. Wilayah kerja tersebut berasal dari lelang yang dilakukan pada 2013 dan 2014. Tiga WK di antaranya dikerjakan oleh perusahaan pelat merah PT Pertamina (Persero), yakni Blok Abar, Blok Anggursi, dan Blok Sakakemang.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, perseroan akan membuktikan kemampuan dan kapasitasnya dalam pengelolaan blok-blok tersebut. Ini terutama Blok Sakakeman yang merupakan wilayah kerja lepas pantai (offshore).

?Kita tahu sumber daya migas Indonesia di masa mendatang akan banyak bergantung pada wilayah kerja offshore yang lebih sulit dan menantang,? kata dia.

Berikut daftar blok migas yang dilelang pada 2014:

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait