KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan mendukung perubahan kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini terkait kajian Tim Reformasi Tata Kelola Migas mengenai perubahan SKK Migas menjadi BUMN.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengatakan usulan SKK Migas menjadi BUMN lebih baik, daripada fungsinya harus dikembalikan kepada PT Pertamina (Persero).
Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah BUMN tersebut nantinya sama dengan BUMN lain, atau BUMN khusus, seperti yang diusulkan Ketua SKK Migas Amien Sunaryadi. Menurut Naryanto, hal ini masih menunggu Undang-Undang Migas, yang saat ini masih diamandemen.
"SKK migas bisa menjadi BUMN Khusus atau sejenis pertamina," katanya ketika dihubungi Katadata, Rabu (14/1).
Dengan menjadi badan usaha, keberadaan SKK Migas tidak akan mengganggu bisnis dari Pertamina. Sehingga bisnis Pertamina dapat berjalan seperti biasa.
Menurut Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmi Radi dengan menjadi BUMN, otomatis kewenangan SKK akan berkurang. Nantinya fungsi regulator dan pengawasan akan diserahkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, dan SKK Migas akan menjadi entitas bisnis.
Berbeda dengan usulan pengusaha yang menginginkan tiga lembaga migas dilebur menjadi Badan Otoritas Migas (BO Migas). Ketiga lembaga tersebut adalah SKK Migas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan sebagian dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto mengatakan, pola kerja BO Migas ini bisa mengikuti struktur Bank Indonesia (BI). Selain sebagai otoritas moneter, BI pun bertugas mencetak uang serta dapat menjalin kerja sama dengan bank sentral negara lain.