Kemnaker Catat 96% Perusahaan Terkena Dampak Pandemi Corona

ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO
Ilustrasi, tenaga kerja di pabrik mobil. Survei Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terkena dampak pandemi corona.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
1/7/2020, 19.05 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Kesimpulan ini diambil berdasarkan survei yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Demografi FEB UI.

Secara perinci, ada 57,1% perusahaan pendapatannya menurun akibat pandemi corona. Kemudian, ada 39,4% perusahaan yang berhenti beroperasi akibat corona. Hanya 1% perusahaan yang mengaku pendapatannya meningkat selama pandemi.

“Sementara, yang menyatakan tidak terdampak pandemi corona ada 2,5% perusahaan,” kata Direktur Bina Pemagangan Kemnaker Siti Kustiati dalam diskusi virtual, Rabu (1/7).

Kemudian, dari 96,5% perusahaan yang terdampak corona, 13,9% menyatakan telah mengurangi jumlah karyawannya. Sebanyak 49,6% perusahaan merumahkan sebagian pekerja, tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 36,5% perusahaan tidak menambah atau mengurangi jumlah karyawannya.

Dari perspektif tenaga kerja, tercatat ada 15,6% pegawai yang terkena PHK akibat corona. Dari jumlah tersebut, mayoritas yang terkena PHK berjenis kelamin laki-laki.

(Baca: Berencana Efisiensi, Inalum Belum Pertimbangkan PHK Karyawan)

Hasil survei Kemnaker juga menunjukkan, hanya 1,8% pekerja yang terkena PHK mendapatkan pesangon. Sementara, ada 13,8% pekerja terkena PHK tidak mendapatkan pesangon.

Berdasarkan lokasi, tercatat 22% tenaga kerja yang terkena PHK berada di Bali dan Nusa Tenggara, 13 % berada di Banten, dan 11% berlokasi di Sumatera.

Kemudian, 8% pekerja yang terkena PHK berada di Jawa Barat, 7% di Kalimantan, 6% pekerja di DKI Jakarta dan Jawa Timur, 5% pekerja berada di Jawa Tengah, dan 4% berada di Yogyakarta.

Dari segi usia tenaga kerja, tercatat 62,7% pekerja yang terkena PHK berusia 15-19 tahun, 27,7% berusia 20-24 tahun, dan 11,6% berusia 25-29 tahun. Lalu, 16,1% pekerja yang terkena PHK berusia 30-34 tahun, 14,8% pekerja berusia 35-39 tahun, dan 12,3% pekerja berusia 40-44 tahun.

Terakhir, sebanyak 20,1% pekerja yang terkena PHK berusia 45-49 tahun, 10,8% pekerja berusia 50-54 tahun, dan 10,6% pekerja berusia 55-59 tahun.

(Baca: Permintaan Kredit Diprediksi Naik, Asosiasi Fintech: Belum Ada PHK)

Reporter: Dimas Jarot Bayu