DPR Setuju Pemerintah Kucurkan Rp 151 Triliun untuk BUMN Lewat 3 Skema

ANTARA FOTO/Adam Bariq/app/aww.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Kementerian BUMN dan DPR telah menyepakati penyaluran dana pemerintah terhadap BUMN terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 151 triliun.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
15/7/2020, 22.57 WIB

Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat dengan rencana pemerintah untuk mengucurkan dana dengan total Rp 151,10 triliun ke perusahaan pelat merah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dana tersebut bakal ditempatkan pemerintah melalui tiga skema, yaitu penyertaan modal negara (PMN), pencairan utang pemerintah pada BUMN, dan pemberian dana pinjaman atau talangan pemerintah. Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VI yang dihadari juga oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Penyertaan Modal Negara (PMN)

Dalam simpulan rapat, DPR setuju bahwa sebanyak tujuh BUMN mendapatkan PMN dengan nilai total Rp 23,65 triliun. "Komisi VI DPR menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam Tahun Anggaran 2020," kata pimpinan rapat Aria Bima di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7).

Perusahaan pelat merah yang disetujui mendapatkan PMN yaitu Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun. HK bakal menggunakan PMN ini untuk pembiayaan Jalan Tol Trans Sumatera yang targetnya diselesaikan pada 2024 mendatang.

(Baca: DPR Setuju BUMN 100% Milik Negara akan dapat Penyertaan Modal)

Lalu Permodalan Nasional Madani juga bakal mendapatkan penempatan dana dari pemerintah senilai Rp 1,5 triliun. Dana itu untuk menjaga keberlangsungan program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) khusus kelompok wanita prasejahtera.

Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) juga bakal mendapatkan PMN sebesar Rp 500 miliar. Penggunaannya untuk pengembangan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

PMN juga akan diberikan kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dengan nilai Rp 6 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penguatan modal pada Askrindo (UMKM dan KUR) dan Jamkrindo. Hal ini dalam rangka pemulihan pelaku usaha yang terkena dampak Covid-19 sesuai dengan penugasan dari pemerintah.

Penerima PMN lainnya adalah Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan nilai Rp 4 triliun. Dana ini akan digunakan untuk investasi yang tertunda karena keterbatasan dana serta tambahan investasi dan modal kerja dalam meningkatkan produksi dan profitabilitas perusahaan, serta lebih memperhatikan untuk revitalisasi on farm dan off farm pabrik gula nasional.

(Baca: Erick Sebut BUMN Taat Bayar Pajak, Tunggu Pemerintah Lunasi Utangnya)

Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) juga akan mendapatkan PMN dengan nilai Rp 650 miliar. Perumnas akan menggunakan dana ini untuk membantu likuiditas perusahaan dan mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan.

Kereta Api Indonesia (Persero) juga mendapatkan dana dari pemerintah dalam bentuk PMN dengan nilai total Rp 3,5 triliun. KAI berencana menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya operasional.

Pencairan Utang Pemerintah pada BUMN

DPR juga menyetujui sebanyak sembilan BUMN mendapatkan pencairan utang dari pemerintah dalam tahun anggaran 2020. Nilai total pembayaran utang dari pemerintah yaitu Rp 115,95 triliun. Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut:

BUMNNominal Utang (Rp)Keterangan
Hutama Karya1,88 triliunKekurangan pembayaran terhadap pembebasan lahan proyek tol 2016-2020.
Wijaya Karya59,91 miliarKekurangan pembayaran pembebasan lahan proyek tol Serang-Panimbang 2018-2020.
Waskita Karya8,94 triliunKekurangan pembayaran pembebasan lahan proyek tol.
Jasa Marga5,02 triliunKekurangan pembayaran pembebasan lahan periode 2016-2020.
Kereta Api Indonesia257,88 miliarKekurangan pembayaran terhadap kewajiban pelayanan publik (PSO).
Pupuk Indonesia5,75 triliunPenugasan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Perum Bulog566,36 miliarProgram kewajiban pelayanan publik (PSO).
Pertamina45 triliunKompensasi selisih harga jual eceran Jenis BBM Khusus tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium tahun 2017, sebagian 2018, belum termasuk cost of fund.
PLN48,46 triliunKompensasi tarif listrik tahun 2018 dan 2019 untuk membayar selisih biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai catatan, sebelumnya ada rencana pencairan utang kepada Kimia Farma Tbk sebesar Rp 1 triliun. Namun, DPR mengeluarkan Kimia Farma dari jajaran BUMN yang bakal menerima pencairan utang dalam program PEN ini karena terkait utang BPJS Kesehatan untuk penanganan Covid-19

"Tapi dikembalikan ke BUMN dan Kimia Farma. Silahkan selesaikan langsung dengan pemerintah sehingga tidak jadi bagian pencairan utang di DPR Komisi VI," kata Aria.

(Baca: Garuda Usul Dana Talangan Rp 8,5 T Berbentuk Obligasi Tenor 3 Tahun)

Dana Pinjaman/Talangan Pemerintah

Sementara itu, DPR juga setuju langkah pemerintah untuk memberikan dana pinjaman atau dana talangan kepada dua BUMN. Total dana pinjaman tersebut mencapai Rp 11,5 triliun.

Perusahaan pertama yang mendapatkan dana talangan adalah Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan nilai Rp 3 triliun. Rencananya penggunaan dana tersebut untuk digunakan untuk memberikan relaksasi di industri hilir dan industri pengguna.

Lalu, Garuda Indonesia Tbk yang akan menerima dana pinjaman dari pemerintah dengan total nilai mencapai Rp 8,5 triliun. Hal itu ditujukan untuk mendukung kinerja perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 karena terjadi penurunan penumpang sebesar 95%.

(Baca: Berharap Belanja Pemerintah dan BUMN untuk Memacu Kredit Perbankan)

Reporter: Ihya Ulum Aldin