Polisi Cium Dugaan Pidana, Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). Informasi awal api muncul pertama kali di lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung RI. Api semakin membesar sejak pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Sejauh ini, lebih dari 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
17/9/2020, 18.39 WIB

Saat ini kepolisian masih memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. Aparat juga mengancam tersangka dengan Pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun bui. “Kami tak ragu memproses siapa yang terlibat,” katanya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan seluruh berkas-berkas penanganan perkara yang tengah dilakukan aman. Dia juga memastikan musibah ini tak mengganggu kerja Korps Adhyaksa. "Jadi berkas perkara dan tahanan aman," kata dia beberapa pekan lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta aparat membongkar kasus ini dengan jelas untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi karena kelalaian atau kesengajaan. "Harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Ketua Komisi Hukum DPR Herman Herry dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Halaman: