Polisi Cium Dugaan Pidana, Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan
Saat ini kepolisian masih memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. Aparat juga mengancam tersangka dengan Pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun bui. “Kami tak ragu memproses siapa yang terlibat,” katanya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan seluruh berkas-berkas penanganan perkara yang tengah dilakukan aman. Dia juga memastikan musibah ini tak mengganggu kerja Korps Adhyaksa. "Jadi berkas perkara dan tahanan aman," kata dia beberapa pekan lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta aparat membongkar kasus ini dengan jelas untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi karena kelalaian atau kesengajaan. "Harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Ketua Komisi Hukum DPR Herman Herry dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).