Jokowi Panggil Serikat Buruh ke Istana Saat Paripurna RUU Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (berbatik biru) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal usai bertemu pada 30 September 2019 lalu.
Penulis: Pingit Aria
5/10/2020, 16.58 WIB

Ancaman Mogok Buruh

Sebelumnya, Said Iqbal menyerukan mogok kerja untuk menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Rencana mogok kerja itu akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020, sesuai jadwal awal paripurna, sebelum dimajukan hari ini.

“Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (5/10).

Di antara poin yang ditolaknya adalah pengurangan nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya maksimal 32 bulan gaji menjadi tinggal 25 bulan saja.

Ia merinci dari 25 bulan upah, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tak hanya soal pesangon, Said mengatakan pihaknya juga menolak beberapa poin lain yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya,  formula penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan penghapusan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) dalam RUU Cipta Kerja. Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.

Halaman:
Reporter: Antara