Draf UU Cipta Kerja Sedang di Tangan Menko Perekonomian dan Menkum HAM

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) didampingi Menteri BPN Sofyan Djalil (kiri), Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani (ketiga kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (tengah) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Penulis: Merdeka.com
16/10/2020, 13.28 WIB

Draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah diberikan DPR pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (14/10). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan draf tersebut pun sudah sampai di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis (15/10) kemarin untuk diberikan paraf di setiap lembarnya.

"Saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut," kata Susiwijono dalam keterangan pers, Jumat (16/10).

Selanjutnya naskah yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan. Dia menegaskan tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah yang disampaikan oleh DPR.

"Naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri, akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan," tutup Susiwijono.

Sebelumnya diketahui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah langsung membahas peraturan turunan setelah naskah UU Cipta Kerja diberikan DPR. Diketahui sebelumnya DPR yang diwakili Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberi UU tersebut pada Menteri Sekretaris Negara