Bantahan Gibran & Sritex Soal Rekomendasi Proyek Tas Bansos

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Calon Wali Kota Solo dari Partai PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka menggelar jumpa pers terkait hasil hitung cepat internal partai di kantor DPC PDI Perjuangan, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020). Gibran dan Sritex sama-sama membantah keterlibatan
21/12/2020, 18.10 WIB

Putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan PT Sri Rejeki isman Tbk alias Sritex sama-sama membantah  keterlibatan dalam dugaan korupsi bantuan sosial yang menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara.

Gibran membantah dirinya merekomendasikan goodie bag Sritex sebagai bagian paket bansos. Dia bahkan menantang pihak yang menyebut namanya untuk membuktikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Silakan crosscheck KPK, ke Sritex. Berita itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan,” kata Gibran dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12) dikutip dari Antara.

Dalam pemberitaan Majalah Tempo, Juliari dikabarkan meminta anak buahnya menghentikan pencarian vendor penyedia goodie bag lantaran akan diproduksi oleh Sritex. Sedangkan masuknya perusahaan yang dinakhodai Iwan Lukminto tersebut disebut seorang staf Kemensos merupakan rekomendasi Gibran.

“Saya tidak pernah rekomendasikan atau ikut campur urusan bansos, itu berita tidak benar,” kata Gibran.

Dalam laporan tersebut, bancakan hasil bansos diduga mengalir untuk memenangkan calon kepala daerah dari PDIP pada Pilkada 9 Desember lalu. Gibran lalu meminta semua pihak memeriksa langsung dana yang digunakannya selama kampanye.

“Bisa dicek semua lewat LHKPN atau online. Silakan dicek kepada ibu Roro (Indradi Sarwo Indah) selaku Bendahara Tim Gibran. Kami tak pernah tutup-tutupi,” katanya.

Sedangkan Kepala Komunikasi Perusahaan Sritex Joy Citradewi mengatakan pihaknya mendapatkan pemesanan tas untuk bansos oleh Kemensos pada April lalu. Inquiry tersebut diterima oleh pihak marketing Sritex langsung dari Kemensos dan telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Tudingan yang beredar mengenai adanya rekomendasi dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak benar. Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap isu ini dapat segera dituntaskan dengan baik," kata Joy kepada Katadata.co.id, Senin (21/12).

Sedangkan Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (6/12) terkait kasus dana bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Modusnya, Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari biaya pengadaan bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah ibu kota dan sekitarnya. Pada periode pertama, ia diduga menerima Rp 8,8 miliar. Sedangkan pada periode kedua ia disinyalir mendapatkan uang Rp 8,2 miliar.

Reporter: Antara, Ihya Ulum Aldin