Rancangan PP Jaminan Kehilangan Kerja: Korban PHK Dapat Uang 45% Gaji

Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Aksi unjuk rasa yang serentak dilaksanakan di 18 daerah tersebut menyuarakan dua isu, yaitu menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja serta menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
15/1/2021, 18.54 WIB

Bibit bilang, pemerintah telah menyampaikan bahwa pesangon akan diberikan sebanyak 25 kali dengan rincian 19 kali dari pengusaha dan 6 kali dari pemerintah melalui JKP. Oleh karena itu, buruh memiliki persepsi pesangon yang diberikan pemerintah utuh sebanyak 6 kali upah.

Ia menambahkan, pemerintah belum pernah mengajak diskusi mengenai beleid tersebut. Pihaknya pun berharap, pemerintah akan melakukan pertemuan tripartit guna membahas aturan tersebut. "Supaya tidak menimbulkan pro dan kontra," ujar dia.

Simak Databoks berikut: 

Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja mengatur pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon paling banyak 25 kali upah. Skema pembayaran pesangon itu, 19 kali gaji oleh perusahaan dan 6 kali oleh pemerintah melalui JKP.

Jaminan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. “Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian dikutip dari pasal 82.

Pasal 46E Bab Ketenagakerjaan menyebutkan, sumber pendanaan JKP berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Meski program bertambah, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan JKP tidak akan menambah beban iuran pekerja. "Program JKP ini tidak membebani iuran yang dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika