Regulasi Vaksinasi Gotong Royong, Perusahaan Wajib Lapor ke Kemenkes

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Kemenkes telah menerbitkan regulasi mengenai Vaksinasi Gotong Royong
28/2/2021, 16.30 WIB

Kemenkes telah membuat petunjuk pelaksanaan teknis seperti standar pelayanan dan standar prosedur.  Pelayanan vaksinasi hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang telah memenuhi persyaratan. Tempatnya pun akan berbeda dengan fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya vaksinasi program pemerintah.

Jika badan hukum atau badan usaha sudah memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, proses Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas tersebut. Untuk teknisnya, pihak pelaksana perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Perusahaan yang akan melakukan Vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan jumlah karyawan dan keluarganya kepada kemenkes untuk menjaga akuntabilitas dan kontrol data. Pencatatan dan pelaporan harus dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual menyampaikannya kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Setelah disuntik vaksin Covid-19 Gotong Royong, para karyawan akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik. Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.

Per 26 Februari 2021, jumlah orang yang sudah divaksin pertama adalah 1,58 juta orang dan yang sudah divaksin kedua adalah 865 ribu orang. Adapun total sasaran vaksinasi pemerintah adalah 181,5 juta orang.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan