Persatuan Perawat Soroti Pemberian Insentif yang Terlambat

ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyebut penyaluran insentif bagi perawat masih bermasalah .
17/3/2021, 19.48 WIB

Pasalnya, manajemen rumah sakit melakukan itu karena perawat yang tidak tercantum dalam regulasi penerima insentif juga berisiko tinggi terpapar Covid-19. Dia mencontohkan perawat yang mendapatkan insentif Covid-19 hanyalah yang bertugas di unit gawat darurat, unit perawatan intensif, isolasi maupun kamar bedah.

Sedangkan perawat lainnya tidak mendapatkan insentif tersebut. Meskipun seorang pasien Covid-19 telah masuk ke beberapa ruang rawat umum.

"Data kami menunjukkan lebih dari 50% yang wafat dari 274 orang, mereka dari perawat yang bekerja di ruang rawat umum, yang tidak merawat pasien. Jadi mereka memiliki risiko yang tinggi juga, dan itu harus menjadi evaluasi bagi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Selain itu dia menyoroti ketimpangan pembagian insentif kepada tenaga keperawatan di Puskesmas. Pasalnya, insentif bagi mereka dibagikan berdasarkan kuota jumlah rujukan.

Hal tersebut menjadi sumber masalah dan terjadinya pembagian ulang insentif oleh pihak manajemen fasilitas kesehatan. Sehingga perawat tidak mendapatkan insentif yang seharusnya.

PPNI mencatat hingga 17 Maret 2021 terdapat 274 perawat meninggal dunia selama bertugas di garis depan penanganan Covid-19. Selain itu, lebih dari 5.884 ribu perawat di Indonesia dilaporkan terjangkit Covid-19.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan