Polri Sidik Dugaan Kelalaian dalam Kasus Kebakaran Kilang Balongan

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/AWW.
Warga melihat kobaran api kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Balongan di desa Sukaurip, Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021) malam.
Penulis: Happy Fajrian
21/4/2021, 17.08 WIB

Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

"Oleh karena itu penyidik sedang bekerja, tentunya perkembangan-perkembangan dari penyidikan akan kami sampaikan," ujarnya.

Kilang minyak PT Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat. Selain itu, satu pasien korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.

Halaman:
Reporter: Antara