Ungkap Empat Masalah, ICW Desak MK Batalkan Revisi UU KPK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021). ICW berharap MK kabulkan gugatan terhadap UU KPK.
4/5/2021, 06.00 WIB

ICW beranggapan kewenangan Dewas memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sulit diterima logika hukum. Ini lantaran jika mengacu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peradilan pidana, satu-satunya yang berhak membenarkan adalah pengadilan.

“Selain itu pasal tersebut sekaligus menciptakan alur yang rumit dan birokratis ketika KPK ingin melakukan penindakan,” kata ICW.

Berdasarkan masalah tersebut, ICW berharap hakim konstitusi bisa mengabulkan gugatan itu. Mereka beranggapan kehadiran MK adalah lembaga penyeimbang ketika ada produk legislasi yang bermasalah.

“MK diharapkan mengimplementasikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan,” kata ICW.

Sebelumnya Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan revisi UU KPK mengakibatkan penyidik harus menempuh prosedur lebih panjang. Ini lantaran adanya izin Dewan Pengawas sehingga memerlukan waktu.

“Dan bukan soal waktu saja, karena mungkin akan ada kebocoran (informasi),” kata Bivitri 23 April lalu.

Halaman: