Proses lelang jabatan masih menjadi celah korupsi yang kerap terjadi berulang kali. Hal ini semakin terlihat seiring ditangkapnya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat lantaran menerima setoran pelicin pengisian jabatam dari tingkat kepala desa hingga camat.
Novi, yang memiliki harta kekayaan Rp 116 miliar tersebut, menerima setoran yang bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 50 juta. Bersamaan dengan itu, enam camat juga ditangkap oleh polisi lantaran memberi suap kepada sang bupati.
"Kemudian ada Rp15 juta juga ada, Rp50 juta juga ada, jadi bervariasi antara Rp2 juta sampai dengan Rp50 juta," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono, Selasa (11/5) dikutip dari Antara.
Novi bukan kepala daerah pertama yang diduga melakukan praktik haram tersebut. Sebelumnya Wali Kota Tanjungbalai Syahrial juga ditangkap tersangka lantaran berusaha menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattudju.
Ia berusaha menyuap Robin senilai Rp 1,5 miliar agar kasus dugaan praktik lelang jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Keduanya saat ini telah berstatus tersangka di KPK.
KPK sendiri telah memulai pemeriksaan kasus dugaan suap lelang jabatan kepada Syahrial. “Antara lain beberapa bukti yang ditemukan saat penggeledahan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 27 April lalu.
Korupsi dalam proses pengisian jabatan bukan fenomena yang baru-baru saja terjadi. Sebelumnya KPK telah menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra serta Bupati Klaten Sri Hartini.
Sunjaya diketahui mematok tarif Rp 25 juta hingga Rp 100 juta untuk lelang promosi jabatan. Sedangkan Sri Hartini yang ditangkap pada Desember 2016 menetapkan tarif yang lebih fantastis, yakni Rp 10 juta untuk eselon IV hingga Rp 400 juta untuk jabatan kepala dinas.
Masih maraknya permainan dalam lelang jabatan ini disinyalir lantaran adanya balas jasa politik hingga sistem birokrasi yang buruk. Hal ini diperparah kewenangan kepala daerah yang besar saat ini.
“Itu yang membuka celah praktik jual beli jabatan,” kata Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha kepada Katadata.co.id, Rabu (12/5).
Hal yang kerap terjadi, Aparatur Sipil Negara bisa mendukung salah satu kandidat dengan iming-iming jabatan. Selain itu, pejabat dengan prestasi biasa saja bisa diangkat atas dasar kedekatan dengan kepala daerah.
Ini yang membuat rantai korupsi dari promosi jabatan seperti tak ada habisnya,”Apalagi pengawasan internal dan eksternal juga lemah,” kata Egi.
Sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Pemerintah Kabupaten Nganjuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Ia juga meminta seluruh kepala daerah di bawahnya menjalankan pemerintahan yang lebih baik.
“Kami harap semua kepala daerah dan ASN menjaga tata Kelola pemerintahan yang bersih dan baik,” katanya pada Seasa (11/5).