Ombudsman Cek Dugaan Maladministrasi dalam Alih Status Pegawai KPK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko (keempat kiri) dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan ORI usai melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Ombudsman akan memeriksa dugaan maladministrasi alih status pegawai KPK.
10/6/2021, 20.01 WIB

Adapun hari ini Ombudsman memanggil pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron untuk dimintai keterangan. Ghufron datang bersama Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Sebelumnya, pimpinan KPK mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (8/6). Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, para pimpinan ingin mendapatkan penjelasan terkait pemangilan tersebut.

 Menurutnya, hal tersebut penting agar KPK bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Para pimpinan menganggap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

 "KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali kepada wartawan, Rabu (9/6).

Halaman:
Reporter: Antara