MAKI & 9 Pegawai KPK Cabut Gugatan Pasal Status ASN di MK, Ada Apa?

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). MAKI dan 9 pegawai KPK hari Selasa (22/6) mencabut gugatan pasal alih status ASN ke MK.
22/6/2021, 19.34 WIB

MK pun telah menunda persidangan yang semula dijadwalkan secara daring pada Kamis (24/6) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Penundaan seiring dengan adanya kebijakan MK terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami mengajukan permohonan pencabutan untuk memungkinkan kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Sementara itu, alasan material pencabutan permohonan lantaran pegawai KPK yang diberhentikan akibat TWK juga telah mengajukan permohonan uji materi di MK dan Mahkamah Agung (MA). MAKI pun merasa pijakan hukum gugatan menjadi tidak relevan.

Ia menilai, pegawai KPK yang diberhentikan akibat Tes Wawasan Kebangsaan merupakan pihak yang paling pas untuk mengajukan uji materi. Ini lantaran merek menjadi pihak yang paling dirugikan pada penyelenggaraan tes.

"Kami memberikan laluan yang seluas-luasnya kepada pegawai KPK dan tidak berkeinginan untuk menjadi faktor penghambat terhadap perjuangan pegawai KPK," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara, Rizky Alika