Jokowi Dikabarkan Akan Berlakukan PPKM Mikro Darurat Mulai 3 Juli?

ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Sejumlah kendaraan melintasi jalan Sudirman usai perpanjangan PPKM mikro di Jakarta, Minggu (28/3/2021). Presiden Joko Widodo dikabarkan akan memberlakukan PPKM mikro darurat mulai Sabtu (3/7).
30/6/2021, 06.00 WIB

Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau  PPKM mikro darurat dalam pekan ini. Kabarnya, kebijakan pembatasan baru tersebut akan mulai berlaku Sabtu (3/7) mendatang. 

Selain itu PPKM darurat tersebut dikabarkan akan mengatur pengetatan pembatasan yang sudah ada seperti work from home serta jam operasional mal hingga restoran. Kabar kepastian PPKM darurat juga disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.

Meski demikian ia tak menyebut kepastian dimulainya pembatasan tersebut. "Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," kata Jodi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

Hingga saat ini ketentuan teknis pelaksanaan PPKM darurat mikro masih simpang siur. Sempat beredar kabar mal dan restoran akan ditutup selama masa darurat tersebut. Belakangan, mencuat opsi lain yakni pusat perbelanjaan dan rumah makan tetap beroperasi dengan perubahan jam.

Sempat pula beredar kabar ketentuan work from home (WFH) juga akan diberlakukan 100 persen. Namun setelahnya muncul pula informasi WFH tetap 75 persen dengan penambahan di zona oranye. "Hari ini sedang dibahas kebijakannya," kata seorang sumber Katadata.co.id, Selasa (29/6).

Sebelumnya, ada sejumlah rekomendasi dari hasil rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berupa peniadaan sejumlah kegiatan di zona oranye. Kegiatan yang dimaksud meliputi peribadatan di luar rumah, kegiatan di ruang publik, seni dan budaya, serta rapat di luar jaringan (offline) hingga zona oranye. 

Meski demikian belum ada konfirmasi pemerintah mengenai usulan tersebut. Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Eksekutif II KPC PEN Susiwijono Moegiarso belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.

Tak hanya itu, pemerintah akan mewajibkan penumpang pesawat terbang untuk melakukan pemeriksaan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR). Meski demikian, seluruh rencana tersebut masih dibahas hari ini salah satunya dengan para pelaku ekonomi.

"Sedang dirapatkan di pokja (kelompok kerja), masih drafting," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting, Selasa (29/6).

Sedangkan kasus Covid-19 masih terus menunjukkan angka penularan yang tinggi di Indonesia. Kementerian Kesehatan melaporkan adanya tambahan 20.467 orang pada Selasa (29/6).

Jakarta menyumbang tambahan kasus tertinggi yakni 7.379 orang, disusul oleh Jawa Barat yang mencatatkan 3.908 kasus baru. Jawa Tengah berada di posisi tiga dengan lonjakan 2.932 kasus hari ini.

Reporter: Tim Redaksi Katadata