Kasus Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Pengadilan Tipikor pada Kamis (15/7) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
15/7/2021, 18.07 WIB

Meski demikian Edhy tetap mengetahui bahwa bawahannya menerima uang sehingga tetap patut dihukum. “Terdakwa tak pernah mengurus uang hanya tahu ada atu tidak maka harus tetap bertanggung jawab,” kata Suparman.

Selain itu, hakim juga memvonis staf khusus Edhy yakni Andreu Misanta dan Safri, serta sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin dengan pidana 4,5 tahun penjara. Sedangkan sekretaris pribadi istri Edhy yakni Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Cipta Kargo Siswadhi Pranoto Lee divonis empat tahun penjara.

Edhy bersama Andreu, Safri, Amiril, Ainul, dan Siswadhi dinilai terbukti menerima suap dari Direktur Duta Putra Perkasa Pratama yakni Suharjito dan eksportir benih lobster lainnya. Modusnya, PT DPP menggunakan PT ACK yang dikendalikan Amril dan Ahmad Bahtiar sebagai forwarder.

Uang yang didapatkan ACK dari DPP dan beberapa eksportir termasuk Suharjito masuk ke rekening Amril dan Bahtiar selaku perwakilan dari nominee Edhy dan Yudi Surya Atmaja.

Halaman:
Reporter: Antara