Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 26 Juli 2021, Begini Jadwalnya

ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Bupati Madiun Ahmad Dawami (kiri) menyematkan tanda peserta pelatihan kepada peserta saat pembukaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Madiun di aula gedung Diklat Pemkab Madiun, Jawa Timur, Senin (19/4/2021). BKN memperpanjang pembukaan CPNS hingga 26 Juli mendatang.
21/7/2021, 09.26 WIB

Badan Kepegawaian Neggara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Semula, jadwal pendaftaran CPNS 2021 hanya dibuka hingga 21 Juli, kini telah diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Perubahan jadwal tersebut disampaikan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021. Dengan diberlakukannya perpanjangan waktu pendaftaran, maka jadwal tahapan seleksi berikutnya akan ikut mengalami penyesuaian.

“Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh instansi Pusat dan Daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021, serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru,” kata PLT Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono dalam keterangan pers, Senin (19/7).

Adapun sejumlah tahapan yang ikut mengalami penyesuaian seperti yang tertuang dalam Surat Kepala BKN tertanggal 19 Juli 2021 nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021 tersebut yakni:

  1. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran: 19 Juli 2021
  2. Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
  4. Masa sanggah: 4 Agustus - 6 Agustus 2021
  5. Jawab sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Kemudian, untuk jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD), Seleksi kompetensi untuk PPPK Non Guru, Seleksi kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi