Petunjuk dan Cara Daftar NPWP Online di Ereg.pajak.go.id

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Editor: Redaksi
23/7/2021, 10.10 WIB

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan membayar pajak tepat waktu mesti dipatuhi bagi yang memenuhi syarat Wajib Pajak (WP), yaitu orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk menjadi Wajib Pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan, seseorang perlu mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor ini merupakan tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) adalah subjek Wajib Pajak. Lalu, apakah Warga Negara Asing (WNA) wajib membayar pajak?

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, WNA dikenakan Wajib Pajak jika bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Cara mendapatkan NPWP kini semakin mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki layanan pendaftaran NPWP secara online atau daring. Masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan seperti lapor pajak tanpa perlu ke Kantor Pajak. Masyarakat juga tidak perlu repot menyiapkan berbagai salinan dokumen dan mengisi formulir secara manual. Cukup dari rumah masing-masing bisa mengakses sistem e-Registration DJP secara daring dan menikmati layanan NPWP online.

Sebelum daftar NPWP online, perlu dipahami beberapa informasi berikut untuk agar lancar saat daftar NPWP online.

Jenis Wajib Pajak

Terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Wajib Pajak pribadi, dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • Wajib Pajak badan, dimiliki oleh setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Kategori Wajib Pajak Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis Wajib Pajak, yaitu:

  • Orang Pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.
  • Pisah Harta (PH) yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Memilih Terpisah (MT) yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Setelah memahami jenis dan kategori Wajib Pajak, masyarakat dapat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibutuhkan untuk daftar NPWP online.

Cara Daftar NPWP Online

Berikut tahapan daftar NPWP online:

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi Daftar untuk membuat akun baru.
  3. Masukkan alamat email aktif dan captcha, klik Daftar.
  4. Buka email dengan subjek Email Aktivasi Ereg, klik link verifikasi.
  5. Ikuti petunjuk yang diberikan dan isi data diri.
  6. Aktivasi akun dengan menggunakan tautan yang dikirim ke email yang terdaftar.
  7. Setelah akun aktif, login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  8. Isi seluruh data yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap. 
  9. Setelah selesai semua formulir terisi lengkap, klik tombol Daftar.
  10. Status pendaftaran akan muncul pada halaman dashboard sistem e-Registrasi.
  11. Klik Minta Token, sistem e-Registrasi akan mengirim token ke email yang terdaftar, akan muncul notifikasi token berhasil dikirim ke email yang terdaftar.
  12. Buka email untuk mendapatkan token yang telah dikirim.
  13. Salin nomor token dan buka kembali Dashboard e-Registrasi dan pilih Kirim Permohonan.
  14. Muncul Surat Pernyataan dan isi nomor token pada kolom yang tersedia.
  15. Sistem akan mengirimkan email dengan subjek Pendaftaran e-Registrasi Pajak Diterima berisi NPWP.
  16. Selesai, Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Setelah melakukan pendaftaran NPWP online, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat resmi dan kartu NPWP ke alamat yang telah didaftarkan saat mendaftar NPWP online. Kartu NPWP merupakan identitas resmi yang memuat NPWP, nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemegang kartu NPWP telah dapat melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis setelah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke alamat KPP. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos tercatat.

Itulah petunjuk dan cara daftar NPWP online melalui situs resmi DJP. Selain itu, masyarakat dapat membuat NPWP dengan datang ke KPP terdekat.