PPKM Level 4 dan 3 Makin Longgar, Kapasitas Mal Naik Jadi 50%

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.
16/8/2021, 20.45 WIB

Tak hanya pusat perbelanjaan, pemerintah meningkatkan kapasitas tempat peribadatan menjadi 50% hingga pekan depan. Mereka juga membolehkan olahraga outdooor dengan protokol kesehatan yang ketat. "Evaluasi kami lakukan tiap minggu," katanya.

Sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang.  Sedangkan keputusan perpanjangan merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo setelah mengevaluasi angka penularan Covid-19 sepekan belakangan.

"Berdasarkan evalasuai dan petunjuk Bapak Presiden, maka PPKM Level 1 sampai  4 diperpanjang sampai 23 agusus," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Halaman: