Pengamat Kebijakan Publik: Sanksi Penutupan Holywings Berlebihan

Instagram/@HolywingsIndonesia
Holywings
Penulis: Rizky Alika
10/9/2021, 20.55 WIB

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melarang Holywings beroperasi hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai.  Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, sanksi ini berlebihan.

"Harusnya ditegur dahulu. Tidak sampai larangan beroperasi hingga PPKM selesai. Ini namanya membunuh usaha dan tenaga kerja," kata Trubus kepada Katadata.co.id, Jumat (10/9).

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, pelaku usaha yang tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan akan diberi sanksi secara bertahap. Hukumannya berupa teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Trubus menilai, penutupan Holywings bisa berdampak terhadap para karyawan. Padahal, masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Holywings pun sudah dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Menurutnya, ini sudah cukup untuk memberikan sanksi kepada pengusaha.

Ia menilai, pemda semestinya menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan PPKM level 4 menjadi 3, sebelum memberikan sanksi. "Ini menjadi politis,” kata dia.

“Betul ada kerumunan, tapi  pengunjung juga terlibat. Anak muda kan tidak mendapat edukasi terkait protokol," kata Trubus.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika