Pengamat Kebijakan Publik: Sanksi Penutupan Holywings Berlebihan

Instagram/@HolywingsIndonesia
Holywings
Penulis: Rizky Alika
10/9/2021, 20.55 WIB

Selain itu, ia menilai ada unsur pembiaran dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. "Aparat tahu ini melanggar, tapi dibiarkan. Ketika heboh, baru dilakukan penindakan," ujar dia.

Sedangkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, sanksi tersebut sudah sesuai dan harus dipatuhi oleh Holywings. "Kalau tidak, untuk apa peraturan dibuat?" kata Agus.

Namun ia mengakui bahwa sanksi semestinya bersifat persuasif terlebih dahulu, dengan menegur pengusaha. Jika setelah itu masih melanggar, baru diberikan sanksi tegas.

Sebelumnya, polisi menindak tiga outlet Holywings di Jakarta. Pada Jumat (3/9) Pukul 22.00 WIB, polisi merazia Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK) yang masih beroperasi.

Padahal, ketentuan PPKM di Jakarta membatasi jam operasional kafe hingga Pukul 21.00 WIB.

Pelanggaran serupa terjadi di Holywings Epicentrum, Setiabudi. Saat Polda Metro Jaya melakukan sidak pada Minggu (5/9) Pukul 23.00 WIB, tempat usaha ini masih beroperasi.

Tim patroli lainnya mendapati kerumunan d Holywings Tavern Kemang pada Minggu (5/9) Pukul 01.00 WIB. Holywings ini juga melayani pengunjung yang jumlahnya melebihi batas ketentuan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika