Keempat, pengemplang yang tidak hadir tetapi menyampaikan komitmen dan surat kepada Satgas BLBI untuk melunasi utangnya. Kelima, obligor atau debitur yang tidak hadir dan tidak memberikan kabar apapun.
"Dalam hal ini tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak tagih negara," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9).
Sri Mulyani mengatakan salah satu obligor atau debitur yang hartanya sudah berhasil dikejar yakni konglomerat Kaharudin Ongko. Ia diketahui memiliki tagihan dana BLBI sebesar Rp 8,2 triliun melalui Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Pada Senin (20/9) Satgas BLBI menyita harta Kaharudin Ongko senilai Rp 110 miliar. Dana ini tersimpan di salah satu bank swasta nasional dalam bentuk escrow account dalam nominal rupiah Rp 664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar.
Penyitaan dilakukan lantaran Ongko lambat dalam melakukan pembayaran utang. Meski baru sebagian kecil dari total utang, Satgas masih akan mengejar aset milik Ongko lainnya, termasuk berbagai aset tetap dan bergerak yang sudah dijaminkan.