Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Salah Kelola Dana Investasi Asabri

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Goodway di jalan Imam Bonjol Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
27/10/2021, 07.30 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan rumah dengan luas tanah 500 meter persegi itu berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Rumah itu sebelumnya dihuni oleh Teddy dan keluarganya. Kendati demikian, Supardi belum bisa menyebut nilai dari aset tersebut.

Selain di Jakarta, Kejagung juga mengincar aset Teddy di Yogyakarta. Supardi menegaskan Kejagung berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penyitaan. Sebelumnya pada 29 September, Korps Adyaksa juga telah menyita aset Teddy berupa tanah di kawasan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan bangunan vila di kawasan Gianyar, Bali.

Kejagung juga telah menelusuri aset milik Benny Tjokrosaputro di Nusa Tenggara Barat (NTB). Diantaranya adalah aset di Sumbawa dan Mataram. Aset yang terletak di Sumbawa berupa lahan seluas 297,2 hektar dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Objek yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar itu dimiliki oleh Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro. Kemudian penelusuran aset di Kota Mataram berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Lombok Barat, dimana Benny Tjokrosaputro terungkap sebagai pemilik lima juta lembar saham (0,0596%) senilai Rp 500 juta.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin