“Serta membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi bai keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19,” demikian tertulis dalam Inmendagri Nomor 62.
Sedangkan pelaku industri pariwisata menilai PPKM Level 3 bisa merusak promosi besar-besaran yang sudah mereka lakukan. Apalagi secara historis, akhir tahun merupakan momen pelaku usaha pariwisata untuk mendulang keuntungan lantaran libur panjang..
"Banyak yang sudah beli paket tour untuk mendapatkan potongan harga selama kami promosi,"ujar Pauline Suharno, Ketua Umum ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia), Jumat (19/11).