Gojek - Tokopedia Sanggah Gugatan Merek GoTo, Ini Poinnya

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Pekerja membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
14/12/2021, 17.54 WIB

Gojek dan Tokopedia menyampaikan berkas berisi uraian sanggahan atas gugatan yang diajukan PT Terbit Financial Technology dalam sengketa pemakaian merek GoTo.  Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Wardaya, mengatakan penggunaan merek GoTo sudah memiliki legal standing atau dasar hukum.

Gojek dan Tokopedia telah mendaftarkan hak merek GoTo di klasifikasi merek no.9, 36, dan 39. "Kami menolak semua gugatan khususnya mengenai pelanggaran merek," ujar Wardaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (14/12).

Persidangan kasus merek hari ini berlangsung singkat. Hakim menutup persidangan setelah menerima berkas sanggahan dari Gojek-Tokopedia.

Dalam berkas tersebut, Wardaya juga mengatakan Gojek dan Tokopedia menolak permintaan uang kompensasi dari PT Terbit sebesar Rp 1 miliar per hari terhitung sejak gugatan terdaftar pada 2 November 2021. Dia menyebut permintaan uang kompensasi tersebut tidak masuk akal dan tak berdasarkan fakta.

Pihak PT Terbit meminta uang tersebut sebagai kompensasi akibat kerugian yang telah dialami mereka sejak dua raksasa teknologi itu menggunakan merek GoTo. "Tidak terperinci, asal bicara saja," ujar Wardaya.

Selain menghadapi persidangan gugatan PT Terbit, Gojek dan Tokopedia juga bersiap menjalani persidangan gugatan balik atas kasus ini. Gugatan balik tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.

Juniver Girsang yang juga kuasa hukum Gojek dan Tokopedia sebelumnya menjelaskan gugatan balik ditempuh karena ada upaya dari pihak yang ingin meraup keuntungan atas perkara merek GoTo.

Juniver juga menjelaskan kliennya memiliki hak penuh untuk menggunakan hak merek GoTo di tiga klasifikasi di atas. Saat ini Gojek dan Tokopedia juga sedang memproses pendaftaran merek ‘GOTO’, ‘goto’, dan ‘goto financial’ di 21 jenis klasifikasi merek lainnya.

“Jadi tidak benar kalau ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya merek GoTo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11).

Berdasarkan sistem klasifikasi merek Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kelas nomor 9 mengacu pada pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, termasuk juga aneka jenis perangkat lunak dan perangkat keras komputer. Adapun nomor 36 mencakup asuransi dan layanan finansial, sedangkan nomor 39 adalah transportasi.

Kuasa hukum PT Terbit, Irfan Melayu, mengatakan pendaftaran merek GoTo di nomor 9, nomor 36, dan nomor 39 oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai dengan lini bisnisnya. Kliennya sudah lebih dulu mendaftarkan merek GoTo di klasifikasi yang paling sesuai yakni nomor 42.

Klasifikasi itu mengacu pada sistem klasifikasi merek Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kelas 42 mencakup bisnis jasa penelitian dan teknologi, dan perancangan yang berhubungan dengannya; jasa penelitian dan analisis industri; perancangan dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak komputer.

“Sekarang kan bisnis mereka [Gojek dan Tokopedia] berkaitan dengan komputer. Jadi sudah tahu dong seharusnya mendaftarkan mereknya ke nomor klasifikasi berapa,” ujarnya saat dihubungi Katadata, Rabu (10/11).

Reporter: Nuhansa Mikrefin