Pidsus Kejagung Selamatkan Rp 26,21 Triliun Uang Negara dari Tipikor
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 21,26 triliun dari kasus korupsi dan pencucian uang selama periode Januari-November 2021.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan potensi kerugian tersebut berupa uang tunai, tanah, bangunan dan lain-lain. Dalam periode tersebut, Jampidsus menangani 18 perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sedangkan satuan kerja di daerah menangani sembilan perkara," tutur Ali, dikutip dari Antara, Kamis (30/12).
Ali mengatakan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah. Ia pun mengingatkan agar seluruh jajaran Pidus lebih optimal melakukan penanganan perkara.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pidsus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 362,5 miliar.
Ali menyampaikan sejak tahun 2020 Pidus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ini misalnya dengan mengarahkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Jadi tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
Ali menegaskan pihaknya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Tujuan lainnya, adalah optimalisasi pemulihan aset sebagai upaya penyelamatan.