Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eximbank

www.whitespace.co.id
Indonesia Eximbank
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda
13/1/2022, 20.57 WIB

Berdasarkan hasil audit Badan Pemerika Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian hingga Rp 2,6 triliun dalam kasus ini. Nilai tersebut terdapat dari pemberian fasilitas dari LPEI kepada Grup Walet sebanyak Rp 576 miliar dan kepada Grup Johan Darsono sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebagai informasi, Eximbank/LPEI diduga memberikan pembiayaan ekspor ke berbagai debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan.

Tindakan tersebut lantas menyebabkan meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) pada tahun 2019 yang mencapai 23,99% atau Rp 22,87 triliun sehingga menyebabkan Eximbank merugi hingga Rp 4,7 triliun berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019. Rasio pencadangan hanya 49%.

Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada 2020. Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI bulan Juni 2021.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin