Badan Geologi Temukan Garis Patahan di Lokasi Ibu Kota Negara Baru

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
21/1/2022, 17.47 WIB

Ia memastikan, perumusan aturan turunan tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beleid turunan itu akan mengatur segala aspek teknis pendukung IKN. Beberapa di antaranya seperti pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, dan pentahapan relokasi. "Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar Febry.

UU IKN dan regulasi turunannya menjadi basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara. Oleh karena itu, pihaknya memastikan proses penyusunan regulasi disampaikan kepada publik secara transparan.

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.

Survei KedaiKopi terbaru mengungkapkan 61,9% responden tidak setuju dengan ibu kota negara dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju.

Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut. Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan