Kementerian Kesehatan alias Kemenkes mengeluarkan sertifikat vaksin internasional, sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Tujuannya adalah mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyatakan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Itu termasuk kode QR yang tercantum di dalam sertifikat, sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional adalah untuk perjalanan ibadah Haji dan Umrah. Meskipun begitu, sertifikat hanya digunakan sebagai dokumen kesehatan. Prioritas utama, pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Adapun jenis vaksin yang diterima atau berlaku, bakal mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan perjalanan.

Setiaji menjelaskan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
● Pada bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Halaman: