WNA Bebas Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Ini Aturan Lengkapnya

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Sejumlah penumpang berada di terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (17/3/2022).
Penulis: Lavinda
24/3/2022, 07.57 WIB

Syarat untuk memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk antara lain, mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di titik masuk perjalanan luar negeri. Ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan memiliki hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di titik masuk perjalanan luar negeri, setelah hasil RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah RT-PCR kedua negatif.

Ketentuannya, WNA berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggaal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan berlaku. Selain itu, kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahas inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan